Tampilkan postingan dengan label informasi haji. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label informasi haji. Tampilkan semua postingan

Update Info Haji Via Twitter dan Facebook

Diposting oleh Fera on Sabtu, 29 Oktober 2011

Saat ini sangat mudah untuk mendapatkan info atau informasi haji, dengan gadget hp yang punya akses internet kita bisa dapatkan perkembangan berita secara aktual via twitter maupun facebook.

Info berita haji sangat berguna baik bagi jamaah yang sedang melakukan ibadah di tanah suci maupun bagi keluarga yang berada di tanah air, tentunya kita tak mau ketinggalan info haji yang sangat penting bukan?

Prima Saidah menyediakan layanan update

info haji

 yang sangat lengkap secara real team dari media2 ternama di Indonesia dan dibagikan gratis dengan berlanggan di alamat:

Twitter : http://www.twitter.com/tipshaji
Facebook : http://www.facebook.com/pergi.umrah.haji


 ===== Haji, Umrah
SelengkapnyaUpdate Info Haji Via Twitter dan Facebook

Layanan Badal Haji Oleh Travel Prima Saidah

Diposting oleh Fera on Selasa, 04 Oktober 2011

HAJI BADAL yaitu menunaikan ibadah haji untuk orang lain yang telah tidak mampu lagi melaksanakan ibadah haji ataupun telah meninggal dunia. orang yang telah memunaikan ibadah haji untuk dirinya sendiri, bisa membadalkan haji untuk orang lain.

Dalil-dalil :

1. Hadist riwayat Ibnu Abbas "Seorang perempuan dari kabilah Khats'am bertanya kepada Rasulullah "Wahai Rasulullah ayahku telah wajib Haji tapi dia sudah tua renta dan tidak mampu lagi duduk di atas kendaraan apakah boleh aku melakukan ibadah haji untuknya?" Jawab Rasulullah "Ya, berhajilah untuknya" (H.R. Bukhari Muslim dll.).

2. Hadist riwayat Ibnu Abbas " Seorang perempuan dari bani Juhainah datang kepada Rasulullah s.a.w. bertanya "Rasulullah!, Ibuku pernah bernadzar ingin melaksanakan ibadah haji, hingga beliau meninggal padahal dia belum melaksanakan ibadah haji tersebut, apakah aku bisa menghajikannya?. Rasulullah menjawab "Hajikanlah untuknya, kalau ibumu punya hutang kamu juga wajib membayarnya bukan? Bayarlah hutang Allah, karena hak Allah lebih berhak untuk dipenuhi" (H.R. Bukhari & Nasa'i).

3. "Seorang lelaki datang kepada Rasulullah s.a.w. berkata "Ayahku meninggal, padahal dipundaknya ada tanggungan haji Islam, apakah aku harus melakukannya untuknya? Rasulullah menjawab "Apakah kalau ayahmu meninggal dan punya tanggungan hutang kamu juga wajib membayarnya ? "Iya" jawabnya. Rasulullah berkata :"Berahjilah untuknya". (H.R. Dar Quthni)

4. Riwayat Ibnu Abbas, pada saat melaksanakan haji, Rasulullah s.a.w. mendengar seorang lelaki berkata "Labbaik 'an Syubramah" (Labbaik/aku memenuhi pangilanmu ya Allah, untuk Syubramah), lalu Rasulullah bertanya "Siapa Syubramah?". "Dia saudaraku, Rasulullah", jawab lelaki itu. "Apakah kamu sudah pernah haji?" Rasulullah bertanya. "Belum" jawabnya. "Berhajilah untuk dirimu, lalu berhajilah untuk Syubramah", lanjut Rasulullah. (H.R. Abu Dawud, Ibnu Majah dan Dar Quthni dengan tambahan "Haji untukmu dan setelah itu berhajilah untuk Syubramah". Hukum menyewa orang untuk melaksanakan haji (badal haji):


Syarat-syarat menghajikan orang lain :

1. Niyat menghajikan orang lain dilakukan pada saat ihram. Dengan mengatakan, misalnya, "Aku berniyat melaksanakan ibadah haji atau umrah ini untuk si fulan".

2. Orang yang dihajikan tidak mampu melaksanakan ibadah haji, baik karena sakit atau telah meninggal dunia. Halangan ini, bagi orang yang sakit, harus tetap ada hingga waktu haji, kalau misalnya ia sembuh sebelum waktu haji, maka tidak boleh digantikan.

3. Telah wajib baginya haji, ini terutama secara finansial.

4. Harta yang digunakan untuk biaya orang yang menghajikan adalah milik orang yang dihajikan tersebut, atau sebagian besar miliknya.

5. Sebagian ulama mengatakan harus ada izin atau perintah dari pihak yang dihajikan. Ulama Syafi'i dan Hanbali mengatakan boleh menghajikan orang lain secara sukarela, misalnya seorang anak ingin menghajikan orang tuanya yang telah meninggal meskipun dulu orang tuanya tidak pernah mewasiatkan atau belum mempunyai harta untuk haji.

6. Orang yang menghajikan harus sah melaksanakan ibadah haji, artinya akil baligh dan sehat secara fisik.

7. Orang yang menghajikan harus telah melaksanakan ibadah haji, sesuai dalil di atas. Seorang anak disunnahkan menghajikan orang tuanya yang telah meninggal atau tidak mampu lagi secara fisik. Dalam sebuah hadist Rasulullah berkata kepada Abu Razin "Berhajilah untuk ayahmu dan berumrahlah". Dalam riwayat Jabir dikatakan "Barang siapa menghajikan ayahnya atau ibunya, maka ia telah menggugurkan kewajiban haji keduanya dan ia mendapatkan keutamaan sepuluh haji". Riwayat Ibnu Abbas mengatakan "Barangsiapa melaksanakan haji untuk kedua orang tuanya atau membayar hutangnya, maka ia akan dibangkitkan di hari kiamat nanti bersama orang-orang yang dibebaskan" (Semua hadist riwayat Dar Quthni). Demikian, semoga membantu.

Kami menyediakan tenaga perwakilan di Makkah Al-Mukaromah yang siap untuk membadalkan haji dan tentunya yang membadalkan adalah orang yang telah berhaji serta mempunyai pengalaman serta ilmu Islam dalam melakukan Badal haji.

Jasa badal haji di prima saidah ini cukup hubungi 021-73888872.

Travel Umroh dan Haji Plus

Info seputar badal haji


===== Haji, Umrah

Badal Haji

Badal Haji

SelengkapnyaLayanan Badal Haji Oleh Travel Prima Saidah

Pergi Haji Hasil Hutang ?

Diposting oleh Fera

Assalamu'laikum wr. Wb.

Yth bapak Ustadz, referensi yang saya dapatkan bahwa tidak wajib haji jika dilakukan dengan berhutang karna salah satu syarat haji adalah "mampu" dalam pengertianyangluas, walaupun hutang tersebut berupa pinjeman sukarela tanpa bunga dari keluarga/saudara dengan tujuan membantu. Boleh berhutang asal dilunasi sebelum pergi haji.

Kasus kami, saya belum berhaji, dengan pertimbangan finansial dan prioritas, saya punya dana +/- 60 juta utk menghajikan isteri dan ibu saya dan insyaAllah sudah setor/dapat seat . Demi mashlahat, saya ditawarkan Bpk mertua utk ikut menemani isteri & ibu berhaji, dan bersedia meminjamkan uang tanpa bunga dengan alasan secara finansial saya mampu utk membayar sepulang dari haji, karna punya gaji tetap diperusahaan swasta PMA. Saya hitung, insyaAllah betul saya mampu melunasi setelah haji dalam waktu kurang dari 1 tahun. Jika saya terima pinjaman itu, apakah haji saya tepat secara syar'i? Tapi jika tidak saya terima isteri & ibu saya mesti pergi haji tanpa muhrimnya, dan beliau menyatakan lebih nyaman kalau saya ikut serta. Alternatif lain kami pergi haji bertiga , tapi wallahu'lam sebaiknya tidak menunda pekerjaan baikyangbisa dikerjakan sekarang karna kita tidak tahu usia kita. Mohon pendapat ustadz? Jazakallahu khair

Wassalam,
Junaidi
jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sepanjang yang kami ketahui, pada dasarnya tidak ada satupun ulama yang mengatakan bahwa ibadah haji tidak sah bila atas biaya hutang. Sah atau tidaknya sebuah ibadah haji tidak ditentukan oleh sumber biayanya.

Bahkan lebih ekstrim lagi, ada kalangan yang mengatakan bahwa meski dengan harta curian sekalipun, namun bila secara syarat dan rukunnya terpenuhi, haji itu tetap sah dilaksanakan.

Bahwa mencuri itu dosa besar dan pelakunya harus dipotong tangannya, kita semua sudahsepakat. Namun ibadah haji tetap sah dilakukan.

Yang membuat sebuah ibadah haji tidak sah dan perlu diulang lagi bila rukunnya tidak dikerjakan. Misalnya tidak sampai ke Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah. Dalam kasus seperti itu, selain hajinya tidak sah, pelakunya wajib mengulanginya lagi tahun berikutnya.

Atau seorang muslim yang pernah ibadah haji, kemudian dia murtad keluar dari agama Islam. Maka bila suatu saat dia sadar dan masuk kembali ke dalam agama Islam, menurut sebagain ulama, dia wajib mengulangi kembali ibadah hajinya.

Namun seorang yang pergi haji atas biaya hutang, atau dibiayai oleh pemerintah atau perusahaan tempat bekerja, tidak ada satu pun ulama yang mengatakannya tidak sah.

Kalau pun ada yang berkomentar, paling mereka mengatakan bahwa sebaiknya bila memang belum benar-benar mampu, jangan dulu pergi haji. Atau sebaiknya tidak memaksakan diri untuk sesuatu yang barangkali belum merupakan kewajiban. Tapi tidak ada yang mengatakan bahwa hajinya tidak sah..

===== Haji, Umrah

Sumber: ustsarwat.com
SelengkapnyaPergi Haji Hasil Hutang ?

Beruntung Yang Dapat "Hadiah" Porsi Haji 2011

Diposting oleh Fera on Senin, 03 Oktober 2011

1.413 Kursi Haji Dibagi-bagi

JAKARTA (RP) - Harapan masyarakat umum untuk berangkat haji lebih cepat dari antrean daftar haji tunggu (waiting list) sudah ditutup, Jumat (23/9).

Ini menyusul kebijakan Menteri Agama (Menag) Suryadharma Ali (SDA) yang sudah mengambil alih 1.413 kursi kosong jamaah haji yang tak terserap di tingkat provinsi atau daerah.

Keberadaan kursi kosong yang jadi jatah menteri ini siap dibagi-bagikan ke beberapa pihak.

Di antaranya untuk para pengawas seperti KPK dan BPS, DPD, DPR Komisi VIII sebagai mitra Kemenag, DPR non-Komisi VIII, instansi kementerian atau lembaga negara lainnya, perbankan, organisasi masyarakat, tokoh masyarakat, media massa, dan perorangan.

Catatan di Kemenag menyebutkan, jumlah kursi kosong itu jauh lebih kecil dibanding permintaan percepatan pendaftaran ibadah haji yang masuk. Dari data Kemenag diketahui, ada 1.100 pemohon yang mengajukan 5.009 kursi percepatan pemberangkatan ibadah haji.

‘’Semua pihak yang mengajukan kebagian. Dengan rincian yang kami tentukan tersendiri,’’ sebut Direktur Pelayanan Haji Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Zainal Abidin Supi.

Dia terlihat menutup rapat rincian pembagian tersebut. Menurut sumber di lingkungan Kemenag, tiap tahun jatah bagi-bagi kursi haji ini paling dominan diambil anggota DPR.

Supi menuturkan, kebijakan membagikan kursi untuk mempercepat pemberangkatan ini bukan berarti jamaah berangkat haji gratis. ‘’Mereka tetap bayar BPIH (biaya penyelenggaraan ibadah haji, red) sesuai ketentuan,’’ katanya.

Bahkan, bagi para JCH yang bisa berangkat lebih cepat ini, diimbau harus segera melunasi kekurangan BPIH.

Kebijakan menteri yang mengambil alih sisa kursi kosong ini sudah diatur dalam Undang-udang Nomor 13 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Haji.

Upaya Menag mengambil alih kursi ini kerap menimbulkan perdebatan.

Sebab, setiap kali ditanya, Menag SDA menegaskan kursi kosong ini muncul karena kuota tambahan yang disebar kembali ke provinsi tak terserap.

Namun bagi beberapa JCH yang antre mengajukan percepatan haji di Sekretariat Sistem Informasi Haji Terpadu (Siskohat) Kemenag, alasan menteri tadi mengada-ngada.

‘’Tak mungkin tak terserap. Di daerah saya saja antrean hajinya lebih dari lima tahun,’’ tutur salah seorang calon jamaah yang mendaftar haji yang mengantre di Siskohat.

Sebaliknya, dia menuding Kemenag pusat memang sengaja minta provinsi tak menutup seratus persen kuota yang sudah diberi tersebut. Motivasi di balik semua ini adalah, untuk menampung permintaan yang datang langsung dari orang-orang dekat menteri. Seperti anggota DPR, DPD, dan instansi pemerintah lainnya.

Terkait munculnya tudingan ini, Supi enggan berkomentar banyak. Dia hanya menegaskan, mekanisme kursi kosong ini sudah ada landasan hukumnya.

‘’Kami sudah menjalani mekanisme yang berlaku,’’ ujarnya.

Mekanisme itu adalah, memberi tambahan kuota haji ke provinsi, dan jika masih ada sisa, langsung diambil alih menteri.

‘’Hari ini (kemarin, red) menteri sudah menyetujui distribusi 1.413 kursi kosong itu,’’ katanya.

Terkait pengurusan dokumen haji, Kasubdit Dokumen dan Perlengkapan Haji Ditjen PHU Kemenag Sri Ilham Lubis menuturkan, hingga kemarin sudah 199.356 paspor yang diterima tim pusat.

Dari jumlah itu, ada 185.200 paspor yang sudah dikirim ke Kedutaan Besar Arab Saudi. Dari seluruh paspor yang sudah di Kedutaan Saudi, 185.197 paspor sudah memperoleh visa haji.

‘’Paspor yang sudah divisa ini siap dikembalikan ke daerah masing-masing,’’ jelas Sri. Sebelumnya, paspor yang sudah dikembalikan ke tingkat provinsi sudah mencapai 175.976 paspor.

Kemenag menargetkan, pengurusan visa ini rampung akhir September. Sebab, hampir seluruh embarkasi sudah mulai menerbangkan jamaah menuju Saudi pertama kali pada 2 Oktober.

Sebagai catatan, pemberangkatan perdana Embarkasi Padang dilakukan pada 3 November dan di Embarkasi Banjarmasin pada 6 Oktober.

Harap Lapor
Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Riau telah mengumumkan jumlah Jamaah Calon Haji (JCH) yang telah masuk manives Kemenag di kabupaten/kota, Jumat (23/9).

‘’Manives JCH hari ini (Jumat) diumumkan di kantor Kemenag kabupaten/kota,’’ ujar Kepala Bidang Haji dan Umrah Kemenag Riau, Aziz.Jamaah pun diminta segera melihat pengumuman manives. Bila tak masuk daftar, diminta secepatnya melapor ke kantor Kemenag.

Hal itu juga termasuk JCH yang dalam daftar manives terpisah dengan suami atau istri dan juga terpisah dari kerabat dan saudaranya yang akan bersama berangkat ke Tanah Suci.

Bagi JCH Kota Pekanbaru diberi batas waktu melapor di Kantor Kemenag sampai Senin (26/9).

‘’Batas waktu kami beri sampai 26 September,’’ kata Kepala Seksi Kemenag Kota Pekanbaru, Amattaridi.

Terkait kelompok terbang (kloter) sendiri baru rencana akan diumumkan Kemenag setelah proses manives rampung.

Berdasar informasi yang diberi Aziz, kloter secara serentak akan diumumkan Senin (26/9).

Selanjutnya Kemenag akan menyerahkan Surat Panggilan Masuk Asrama (SPMA) kepada para jamaah tiga harisebelum berangkat ke Embarkasi Batam. Berdasar data Kemenag Riau, seorang jamaah asal Rohil batal berangkat karena sakit.(ilo/wan/jpnn)===== Haji, Umrah
SelengkapnyaBeruntung Yang Dapat "Hadiah" Porsi Haji 2011

Travel Rahmatan Lil Alamin Melayani Kota Indonesia

Diposting oleh Fera

Travel Rahmatan lil Alamin atau yang lebih dikenal dengan Prima Saidah melayani pendaftaran dari seluruh Indonesia. Berikut list daerah / kota yang tercakup:

1. Jakarta
2. Bekasi
3. Depok
4. Tangerang
5. Bogor
6. Cianjur
5. Bandung
6. Palembang
7. Balikpapan
8. Makassar
9. Semarang
10. Medan
11.Pontianak
12. Batam
13. Pekanbaru
14. Banjarmasin
15. Lampung
16. Padang
17. Kendari
18. Bali
19. Sukabumi
20. Riau
21. Karawang
22. Papua Jayapura
23. Bengkulu
24. Aceh
25. Gorontalo
26. Cirebon
27. Sampang Madura
28. Menado
29. Ambon Maluku
30. Garut


Artikel terkait :

Cara Mendaftar Haji Plus


















===== Haji, Umrah
SelengkapnyaTravel Rahmatan Lil Alamin Melayani Kota Indonesia

Orang Tua Belum Berhaji? Badal Haji Solusinya

Diposting oleh Fera

Badal Haji adalah sebuah istilah yang dikenal dalam fiqih Islam. Istilah yang lebih sering digunakan dalam kitab-kitab fiqih adalah al-hajju 'anil ghair, yaitu berhaji untuk orang lain.

Dan pada kenyataannya memang seseorang benar-benar melakukan ibadah haji, namun dia meniatkan agar pahalanya diberikan kepada orang lain, baik yang masih hidup namun tidak mampu pergi maupun yang sudah wafat.

Tentunya tindakan ini bukan hal yang mengada-ada, tetapi berdasarkan praktek yang dikerjakan oleh para shahabat nabi dan direkomendasikan langsung oleh beliau SAW.

Dari Ibnu Abbas ra bahwa seorang wanita dari Juhainnah datang kepada Nabi SAW dan bertanya:†Sesungguhnya ibuku nadzar untuk hajji, namun belum terlaksana sampai ia meninggal, apakah saya harus melakukah haji untuknya?" Rasulullah SAW menjawab, "Ya, bagaimana pendapatmu kalau ibumu mempunyai hutang, apakah kamu membayarnya? Bayarlah hutang Allah, karena hutang Allah lebih berhak untuk dibayar." (HR Bukhari).

Hadits yang sahih ini menjelaskan bahwa seseorang boleh melakukan ibadah haji, namun bukan untuk dirinya melainkan untuk orang lain. Dalam hal ini untuk ibunya yang sudah meninggal dunia dan belum sempat melakukan ibadah haji.

Di dalam hadits yang lain, disebutkan ada seseorang yang berhaji untuk ayahnya. Kali ini ayahnya masih hidup, namun kondisinya tidak memungkinkan untuk melakukan ibadah haji. Maka orang itu mendatangi Rasulullah SAW untuk meminta fatwa.


Seorang wanita dari Khats`am bertanya, Ya Rasulullah, sesungguhnya Allah mewajibkan hamba-nya untuk pergi haji, namun ayahku seorang tua yang lemah yang tidak mampu tegak di atas kendaraannya, bolehkah aku pergi haji untuknya?Rasulullah SAW menjawab,  (HR Jamaah)


Pendapat Para Ulama

Dengan adanya dalil-dalil di atas, maka kebolehan melakukan haji untuk orang lain ini didukung oleh jumhur ulama. Di antaranya adalah Ibnul Mubarak, Al-Imam Asy-Syafi`i, Al-Imam Abu Hanifah dan Al-Imam Ahmad bin Hanbalrahimahumullah.

Syarat Harus Sudah Haji

Al-hajju anil ghair mensyaratkan bahwa orang yang melakukan badal haji itu harus sudah menunaikan ibadah haji terlebih dahulu, karena itu merupakan kewaiban tiap muslim yang mampu. Setelah kewajibannya sudah tunai dilaksanakan, bolehlah dia melakukan haji sunnah atau pergi haji yang diniatkan untuk orang lain.


Dari Ibnu Abbas radhiyallahu anhu bahwa Rasulullah SAW mendengar seseorang bertalbiyah, "Labbaikallhumma 'an Syubrumah." Rasulullah SAW bertanya, "Siapakah Syubrumah?" Dia menjawab, "Saudara saya." "Apakah kam sendiri sudah melaksanakan ibadah haji?" "Belum." Rasulullah SAW bersabda, "Jadikan haji ini adalah haji untukmu terebih dahulu. Baru nanti (haji tahun depan) kamu boleh berhaji untuk Syubrumah." (HR )

Dalam hal ini tidak disyaratkan harus orang tua sendiri atau bukan, juga tidak disyaratkan harus sama jenis kelaminnya. Juga tidak disyaratkan harus sudah meninggal.

Tentunya baik dan buruknya kualitas ibadah itu akan berpengaruh kepada nilai dan pahala disisi Allah SWT. Dan bila diniatkan haji itu untuk orang lain, tentu saja apa yang diterima oleh orang lain itu sesuai dengan amal yang dilakukannya.

Adapun amalan selama mengerjakan badal haji tapi di luar ritual ibadah haji, apakah otomatis disampaikan kepada yang diniatkan atau tidak, tentu kembali masalahnya kepada niat awalnya. Bila niatnya semata-mata membadalkan ibadah haji, maka yang sampai pahalanya semata-mata pahala ibadah haji saja. Sedangkan amalan lainnya di luar ibadah haji, maka tentu tidak sampai sebagaimana niatnya.

Sebaliknya, bila yang bersangkutan sejak awal berniat untuk melimpahkan pahala ibadah lainnya seperti baca Al-Quran, zikir, umrah dan lainnya kepada yang diniatkannya, ada pendapat yang mengatakan bisa tersampaikan.

Wallahu a'lam bishshawab, Wassalamu `alaikum warahmatullahi wabarakatuh.

Ahmad Sarwat, Lc

Orang yang mati dan belum berhaji tidak lepas dari dua keadaan:

Pertama:

Saat hidup mampu berhaji dengan badan dan hartanya, maka orang yang seperti ini wajib bagi ahli warisnya untuk menghajikannya dengan harta si mayit. Orang seperti ini adalah orang yang belum menunaikan kewajiban di mana ia mampu menunaikan haji walaupun ia tidak mewasiatkan untuk menghajikannya. Jika si mayit malah memberi wasiat agar ia dapat dihajikan, kondisi ini lebih diperintahkan lagi. Dalil dari kondisi pertama ini adalah firman Allah Ta’ala,

وَلِلّهِ عَلَى النَّاسِ حِجُّ الْبَيْتِ

“Mengerjakan haji ke Baitullah adalah kewajiban manusia terhadap Allah, [yaitu (bagi) orang yang sanggup mengadakan perjalanan ke Baitullah]” (QS. Ali Imran: 97)

Juga disebutkan dalam hadits shahih, ada seorang laki-laki yang menceritakan pada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, “Sungguh ada kewajiban yang mesti hamba tunaikan pada Allah. Aku mendapati ayahku sudah berada dalam usia senja, tidak dapat melakukan haji dan tidak dapat pula melakukan perjalanan. Apakah mesti aku menghajikannya?” “Hajikanlah dan umrohkanlah dia”, jawab Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.” (HR. Ahmad dan An Nasai). Kondisi orang tua dalam hadits ini telah berumur senja dan sulit melakukan safar dan amalan haji lainnya, maka tentu saja orang yang kuat dan mampu namun sudah keburu meninggal dunia lebih pantas untuk dihajikan.

Di hadits lainnya yang shahih, ada seorang wanita berkata, “Wahai Rasulullah, sesungguhnya ibuku bernadzar untuk berhaji. Namun beliau tidak berhaji sampai beliau meninggal dunia. Apakah aku mesti menghajikannya?” “Berhajilah untuk ibumu”, jawab Rasul shallallahu ‘alaihi wa sallam. (HR. Ahmad dan Muslim)

Kedua:

Jika si mayit dalam keadaan miskin sehingga tidak mampu berhaji atau dalam keadaan tua renta sehingga semasa hidup juga tidak sempat berhaji. Untuk kasus semacam ini tetap disyari’atkan bagi keluarganya seperti anak laki-laki atau anak perempuannya untuk menghajikan orang tuanya. Alasannya sebagaimana hadits yang disebutkan sebelumnya.

Begitu pula dari hadits Ibnu ‘Abbas, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mendengar seseorang berkata, “Labbaik ‘an Syubrumah (Aku memenuhi panggilanmu atas nama Syubrumah), maka beliau bersabda, “Siapa itu Syubrumah?” Lelaki itu menjawab, “Dia saudaraku –atau kerabatku-”. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lantas bertanya, “Apakah engkau sudah menunaikan haji untuk dirimu sendiri?” Ia menjawab, ”Belum.” Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam lalu mengatakan, “Berhajilah untuk dirimu sendiri, lalu hajikanlah untuk Syubrumah.” (HR. Abu Daud). Hadits ini diriwayatkan dari Ibnu ‘Abbas radhiyallahu ‘anhuma secara mauquf (hanya sampai pada sahabat Ibnu ‘Abbas). Jika dilihat dari dua riwayat di atas, menunjukkan dibolehkannya menghajikan orang lain baik dalam haji wajib maupun haji sunnah.

Adapun firman Allah Ta’ala,

وَأَن لَّيْسَ لِلْإِنسَانِ إِلَّا مَا سَعَى

“Dan bahwasanya seorang manusia tiada memperoleh selain apa yang telah diusahakannya” (QS. An Najm: 39). Ayat ini bukanlah bermakna seseorang tidak mendapatkan manfaat dari amalan atau usaha orang lain. Ulama tafsir dan pakar Qur’an menjelaskan bahwa yang dimaksud adalah amalan orang lain bukanlah amalan milik kita. Yang jadi milik kita adalah amalan kita sendiri. Adapun jika amalan orang lain diniatkan untuk lainnya sebagai pengganti, maka itu akan bermanfaat. Sebagaimana bermanfaat do’a dan sedekah dari saudara kita (yang diniatkan untuk kita) tatkala kita telah meninggal dunia. Begitu pula jika haji dan puasa sebagai gantian untuk orang lain, maka itu akan bermanfaat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang mati namun masih memiliki utang puasa, maka hendaklah ahli warisnya membayar utang puasanya.” (HR. Bukhari dan Muslim, dari ‘Aisyah). Hal ini khusus untuk ibadah yang ada dalil yang menunjukkan masih bermanfaatnya amalan dari orang lain seperti do’a dari saudara kita, sedekah, haji dan puasa. Adapun ibadah selain itu, perlu ditinjau ulang karena ada perselisihan ulama di dalamnya seperti kirim pahala shalat dan kirim pahala bacaan qur’an. Untuk amalan ini sebaiknya ditinggalkan karena kita mencukupkan pada dalil dan berhati-hati dalam beribadah. Wallahul muwaffiq.



Para ulama menjelaskan bahwa ada tiga syarat boleh membadalkan haji:


  • Orang yang membadalkan adalah orang yang telah berhaji sebelumnya.
  • Orang yang dibadalkan telah meninggal dunia atau masih hidup namun tidak mampu berhaji karena sakit atau telah berusia senja.
  • Orang yang dibadalkan hajinya mati dalam keadaan Islam. Jika orang yang dibadalkan adalah orang yang tidak pernah menunaikan shalat seumur hidupnya, ia bukanlah muslim sebagaimana lafazh tegas dalam hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, alias dia sudah kafir. Sehingga tidak sah untuk dibadalkan hajinya.




===== Haji, Umrah

Badal Haji

SelengkapnyaOrang Tua Belum Berhaji? Badal Haji Solusinya

Calhaj Jangan Tinggalkan Utang

Diposting oleh Fera on Sabtu, 01 Oktober 2011

Padang, MinangkabauNews -- Sebelum berangkat ke Makkah, jamaah calon haji (calhaj) Padang diimbau untuk tidak meninggalkan utang. Hal ini agar calhaj bisa lebih khusuk saat beribadah di Tanah Suci.

"Jangan bawa utang ke Makkah," ujar Wakil Walikota Padang, hari ini. Dia berpesan agar jamaah calhaj sebelum berangkat ke Makkah untuk menyelesaikan segala urusan utang piutang. Calhaj diharapkan tidak meninggalkan utang ke keluarga yang ditinggalkan.

Dia juga berpesan agar calhaj menjaga niat menunaikan rukun Islam kelima itu hanya untuk Allah SWT, bukan atas kepentingan lain seperti jalan-jalan, urusan bisnis atau sekedar untuk mendapatkan gelar haji.

Sementara itu, kementerian Agama Kota Padang Drs. H. Syamsul bahri, MM berpesan pada ratusan calhaj yang di Padang untuk menjaga nama baik bangsa. Mereka juga diharapkan dapat membawa perubahan yang lebih baik sepulang dari Tanah Suci.

Dia menambahkan, saat ini kondisi umat sudah sangat mengkhawatirkan karena sudah kehilangan rasa malu, sifat jujur dan sopan santun. Banyak orang yang sudah tidak malu lagi berbuat maksiat bahkan terkesan bangga dengan mempertontonkannya. "Semakin sedikit umat yang jujur meskipun semakin banyak yang pintar. Begitu juga dengan sopan santun yang sudah mulai luntur. Ketiga hal ini harus jadi perhatian kita semua,� bebernya.

Ia juga menyebutkan, Babinrohis Padang ke depan harus mampu membuat program yang dapat meningkatkan jati diri PNS sebagai pelayan masyarakat yang amanah. Dengan membuat modul ceramah yang terarah dan terukur sesuai dengan tema yang dibutuhkan. Karena menurut Sakira, ceramah yang selama ini dibuat belum terarah dan terprogram.



Untuk tahun ini, Padang akan memberangkatkan 1265 calon haji. Kolter I akan bertolak pada 2 Oktober dan memasuki Asrama haji Padan pada 2 Oktober.




===== Haji, Umrah
SelengkapnyaCalhaj Jangan Tinggalkan Utang

Biaya Haji Terus Turun

Diposting oleh Fera on Jumat, 30 September 2011

Bila tren waiting list haji makin lama, maka tren biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH) akan cenderung menurun. Setidaknya itu dibuktikan dengan musim haji 2010 dan 2011.

Penurunan itu terjadi karena direct cost yaitu biaya yang ditanggung jamaah turun sebab dibebankan ke indirect cost. Indirect cost dibiayai dari dana optimalisasi alias “bunga“ dari setoran awal calhaj Rp 20 juta dan Rp 25 juta yang dikelola pemerintah dalam instrumen investasi sukuk dll.

“Tren biaya haji akan lebih murah karena subsidi dari (manfaat investasi) sukuk lumayan," kata Direktur Pengelolaan Dana Haji Kemenag Achmad Djunaedi dalam pembekalan media center haji di Hotel Aquila, Jl Pasteur, Bandung, Selasa (20/9/2011).

Optimisme Djunaidi ditunjukkan dengan dua tahun berturut-turut ongkos haji (direct cost) yang menurun.

Pada 2010, biaya naik haji di kisaran Rp 31.080.000, turun Rp 700 ribuan dari tahun sebelumnya. Pada 2011, biaya haji di rerata Rp 30.771.900, turun Rp 308.700 dari biaya tahun 2010. "Jadi di masa Pak Suryadharma Ali sudah turun dua kali," ujar Djunaedi bangga.

Jamaah haji tahun ini mendapatkan subsidi (indirect cost) dari “bunga" atau dana optimalisasi setoran awal jamaah senilai Rp 7.306.062 per orang. Sedangkan tahun lalu sekitar Rp 5 juta per orang.

Indirect cost ini diwujudkan dalam bentuk pelayanan di dalam negeri antara lain biaya paspor, akomodasi dan konsumsi di embarkasi asrama haji. Juga pelayanan di Tanah Suci mulai subsidi sewa pemondokan hingga konsumsi di Madinah, Arafah dan Mina.

Sedang direct cost yang ditanggung jamaah digunakan untuk empat hal, yaitu:
1. Biaya penerbangan haji Indonesia ke Arab Saudi PP.
2. General service fee untuk Kerajaan Saudi
3. Sewa pemondokan di Makkah dan Madinah
4. Living cost (langsung diberikan pada jamaah).

Di masa depan, empat poin yang ditanggung jamaah akan berkurang.
“Suatu masa nanti akan membayar dua (poin) saja," kata Djunaedi.

Jamaah haji Indonesia tahun ini berjumlah 221 ribu dengan rincian 201 ribu jamaah haji reguler dan 20 ribu jamaah haji khusus (ONH Plus). Masa tunggu (waiting list) untuk jamaah reguler rata-rata 6 tahun sedang jamaah ONH Plus 1 tahun. Sebanyak 1,5 juta orang saat ini masuk waiting list.









Terkait:

Info Biaya Haji 2012

===== Haji, Umrah
SelengkapnyaBiaya Haji Terus Turun

Video Haji ( Panduan Manasik Bagi Jamaah )

Diposting oleh Fera on Sabtu, 24 September 2011




Untuk mempermudah para calon jamaah haji dalam melaksanakan setiap tahap demi tahap dalam rangkaian Ibadah Haji, Kementerian Agama RI merilis video haji sebagai panduan perjalanan haji.

Dengan dirilisnya video ini, diharapkan calon jamaah haji bisa belajar lebih dini serta mempersiapkan segala sesuatunya lebih awal. Karena penggambaran visual akan lebih mudah dicerna dan dipahami oleh calon jamaah haji. Semoga rilis video panduan perjalanan haji ini akan mampu membantu calon jamaah haji untuk meraih predikat haji yang mabrur.




Berikut ini daftar Video Panduan Perjalanan Haji :


Semua rangkaian dalam video di atas adalah rangkaian pelaksanaan Haji ONH Biasa dibawah koordinasi Kementerian Agama RI.

Sumber : http://www.kemenag.go.id/

Video Haji

Manasik
SelengkapnyaVideo Haji ( Panduan Manasik Bagi Jamaah )

Daftar Tunggu Haji Reguler 13 Tahun

Diposting oleh Fera on Jumat, 16 September 2011

(ANTARA News) - Pemerintah Indonesia kembali akan mengajukan penambahan kuota haji kepada Pemerintah Arab Saudi untuk 2012, untuk memperpendek daftar tunggu bagi masyarakat yang hendak berangkat. Mengingat daftar tunggu keberangkatan haji reguler saat ini ada yang telah mencapai 13 tahun, pemerintah kembali akan mengajukan penambahan kuota kepada Arab Saudi, kata Direktur Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama, Zainal Abidin Sufi di Padang, Kamis. 

Menurut dia, saat ini kuota haji Indonesia berjumlah 211.000 jamaah, dan direncanakan pemerintah akan mengajukan penambahan menjadi 230.000 orang. Namun, permintaan tersebut tergantung dari pengakuan Perserikatan Bangsa-Bangsa terhadap jumlah penduduk penduduk Indonesia, katanya.

Ia mengatakan, berdasarkan hasil sensus Badan Pusat Statistik (BPS) saat ini penduduk Indonesia berjumlah 230 juta jiwa. Tetapi, jumlah tersebut belum diakui oleh PBB, dan ketika angka tersebut diakui PBB, pemerintah Arab Saudi akan memberikan tambahan kuota menjadi 230.000, katanya. Selain itu, menurut dia, langkah yang diambil untuk memperpendek daftar tunggu calon jamaah haji adalah dengan melakukan pembatasan bagi masyarakat yang telah menunaikan haji. "Jika ada masyarakat yang telah menunaikan haji namun kembali mendaftar untuk berangkat maka yang bersangkutan akan dimasukkan dalam daftar tunggu," kata dia.

Terkait calon jamaah yang memiliki usia lanjut ia mengatakan pemerintah juga memprioritaskan keberangkatan jamaah yang memiliki usia lanjut di atas 50 tahun. Namun sebenarnya, kata dia, hal yang menjadi pertimbangan utama dalam memberangkatkan jamaah bukan faktor usia, melainkan kondisi fisik dan kesehatan yang bersangkutan. Jika ada yang berusia mencapai 80 tahun tetapi secara fisik sehat dan kuat maka tidak menjadi persoalan dan tetap akan diberangkatkan, kata dia. Sebaliknya jika ada jamaah yang masih muda tetapi berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan tidak memenuhi syarat maka yang bersangkutan tidak diizinkan untuk berangkat.

Bila ingin jalur yang cepat pilihlah haji plus. Saat ini daftar tunggu haji plus masih terbuka untuk 2012 dan 2013
SelengkapnyaDaftar Tunggu Haji Reguler 13 Tahun

BPIH Insya Allah tidak Naik

Diposting oleh Fera on Minggu, 19 Juni 2011

Menteri Agama Suryadharma Ali mengatakan, pemerintah bersama DPR RI akan berupaya agar biaya penyelenggaraan ibadah haji (BPIH)
tahun 2011 tidak mengalami kenaikan.

"Hingga kini, BPIH memang masih dalam tahap pembahasan dengan Komisi VIII DPR. Tetapi, pemerintah bersama DPR akan berupaya agar BPIH tahun ini tidak naik," ujarnya ketika menghadiri Manaqib Kubro, Istighotsah, Bahtsul Masail, dan Tausiyah Akbar oleh Jami'iyyah Ahlith Thoriqoh Al Mu'tabaroh An Nahdliyah di MTs Raudlatul Mubtadiin Balekambang, Kecamatan Nalumsari, Jepara, Sabtu malam.

Tetapi, lanjut dia, ada beberapa faktor yang bisa mendorong terjadinya kenaikan, seperti harga bahan bakar pesawat dibanding dengan harga tahun 2010. Jika harga avtur atau bahan bakar pesawat naik, dipastikan biaya penerbangan naik, sehingga akan berpengaruh pada BPIH, ujarnya.

Adapun pengajuan harga tiket penerbangan yang diajukan perusahaan penerbangan, yakni sebesar 2.076 dolar AS atau lebih tinggi dibandingkan dengan tahun 2010 hanya 1.734 dolar AS. "Artinya, pengajuan tersebut ada kenaikan harga tiket sebesar 342 dolar Amerika. Hal ini, tentunya akan dibahas agar BPIH tidak naik," ujarnya.

Ia berharap, dalam waktu dekat bisa diputuskan supaya ada kepastian besarnya BPIH yang harus dibayar jamaah calon haji.
Terkait dengan pelayanan, katanya, tahun 2011 akan ditingkatkan dan dipastikan lebih baik dibandingkan dengan tahun 2010.

Peningkatan kualitas pelayanan tercermin dari semakin besarnya persentase jemaah yang pemondokannya berada di ring I.
"Jika tahun 2009 jumlah jamaah yang berada di ring I sebanyak 27 persen dan tahun 2010 sebesar 63 persen. Tahun 2011 akan ditingkatkan hingga 90 persen," ujarnya.

Ia berharap, bisa mencapai angka 100 persen, meskipun target minimal di ring I yang disepakati DPR hanya 80 persen.

Sumber: antara
SelengkapnyaBPIH Insya Allah tidak Naik