Tampilkan postingan dengan label pengertian haji. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label pengertian haji. Tampilkan semua postingan

Cara Sederhana Memahami Haji Bagi Orang Awam

Diposting oleh Fera on Rabu, 13 Juni 2012

Mitra haji dan umrah, apa sih yang dimaksud dengan haji itu? Nah, begitulah kira-kira pertanyaan yang muncul dari kita yang baru mengenal atau mendengar kata “haji”. Memang, bagi mereka yang pernah pergi ke tanah suci, haji bukan perkara asing lagi. Namun, bagi mereka yang awam tentu berbeda ceritanya. Oleh karena itu, bertanya tentang haji adalah sikap yang benar dan memang perlu dilakukan.

Tak perlu malu karena menanyakan sesuatu terkait ibadah adalah sikap yang seharusnya dilakukan. Sebelum melaksanakan sebuah amal, kita perlu tahu terlebih dahulu ilmu seputar amal yang akan dilakukan, baik dari sisi definisi maupun tata caranya. Nah, bagi mitra haji dan umrah yang ingin mengenal ibadah haji, berikut penjelasannya.

Ditinjau dari sisi lughawinya, haji berarti menyengaja atau menuju dan mengunjungi. Berdasarkan definisi dari segi estimologi (bahasa), haji berarti niat (Al Qasdu). Sementara menurut syara’, haji didefinisikan sebagai “niat menuju Baitul Haram dengan amal-amal yang khusus”. Selain Ka’bah dan Mas’a (tempat sa’i), tempat-tempat tertentu yang dimaksud dalam definisi di atas meliputi Padang Arafah (tempat wukuf), Muzdalifah (tempat mabit), dan Mina (tempat melontar jumroh).

Secara garis besar, haji diartikan dengan “berkunjung ke Baitullah untuk melakukan Thawaf, Sa’i, Wukuf di Arafah, dan melakukan amalan-amalan lain pada waktu tertentu (antara 1 syawal sampai 13 Dzul Hijjah) untuk mendapatkan keridhaan Allah SWT”. Waktu tertentu yang dimaksud adalah bulan-bulan haji, mulai dari Syawal sampai sepuluh hari pertama bulan Dzulhijjah. Amalan ibadah tertentu meliputi thawaf, sa’i, wukuf, mazbit di Muzdalifah, dan mabit di Mina.

Dalam bukunya, Tip dan Trik Ibadah haji dan Umrah, Gus Arifin menuliskan bahwa ibadah haji merupakan rukun (tiang agama) islam yang kelima, setelah syahadat, shalat, zakat, dan puasa. Ibadah haji bisa disebut dengan bentuk ritual tahunan bagi kaum muslim yang mampu secara materi (terkait pembayaran ONH/BPIH), fisik, maupun keilmuan dengan berkunjung ke beberapa tempat di Arab Saudi dan melaksanakan beberapa kegiatan pada satu waktu yang telah ditentukan, yaitu pada bulan Dzulhijjah.

Nah, itulah pengertian dari ibadah haji. Selanjutnya, kita perlu mengetahui bahwa ibadah haji ada tiga macam. Ketiganya dibedakan berdasarkan niat dan tata caranya.
Jenis-jenis haji

1. Haji ifrad, berarti menyendiri. Pelaksanaan ibadah haji disebut ifrad bila sesorang bermaksud menyendirikan, baik menyendirikan haji maupun menyendirikan umrah. Dalam hal ini, yang didahulukan adalah ibadah haji. Artinya, ketika mengenakan pakaian ihram di miqat-nya, orang tersebut berniat melaksanakan ibadah haji dahulu. Apabila ibadah haji sudah selesai, jamaah tersebut mengenakan ihram kembali untuk melaksanakan umrah.

2. Haji tamattu’, mempunyai arti bersenang-senang atau bersantai-santai dengan melakukan umrah terlebih dahulu di bulan-bulah haji, selain ber-tahallul. Kemudian mengenakan pakaian ihram lagi untuk melaksanakan ibadah haji, pada tahun yang sama. Tamattu’ juga bisa diartikan melaksanakan ibadah pada bulan-bulan dalam tahun yang sama, tanpa terlebih dahulu pulang ke negeri asal.

3. Haji qiran, berarti menggabungkan, menyatukan, atau menyekaliguskan. Maksudnya, dengan menyatukan atau menyekaliguskan berihram untuk melaksanakan ibadah haji dan umrah. Haji qiran dilakukan dengan tetap berpakaian ihram sejak miqat makani dan melaksanakan semua rukun dan wajib haji sampai selesai, meskipun mungkin akan memakan waktu lama. Menurut Abu Hanifah, melaksanakan haji qiran berarti melakukan dua thawaf dan dua sa’i.

Syarat, rukun, dan wajib haji


Berbicara tentang ibadah tentu tidak terlepas dari pembahasan tata caranya. Begitu pula dengan haji. Ada syarat, rukun, dan wajib haji yang harus diketahui. Sebab jika tidak dipenuhi, hal tersebut akan menimbulkan konsekuensi hukum secara syar’i, baik berupa pembayaran dam (denda) atau pun ibadah hajinya menjadi tidak sah.

Syarat haji:

1) Islam
2) Dewasa( baligh)
3) Berakal Sehat
4) Orang merdeka (bukan budak)
5) Mampu disini artinya mampu dalam hal biaya, kesehatan, keamanan, dan nafkah bagi keluarga yang ditinggalkan

Rukun haji:

Rukun haji adalah perbuatan-perbuatan yang wajib dilakukan ketika berhaji dengan dilakukan secara berurutan dan menyeluruh. Jika salah satunya ditinggalkan maka hajinya dinyatakan tidak sah. Adapun rukun haji meliputi:
1) Ihram;
2) wukuf di Arafah;
3) thawaf iffadah;
4) sa' i, yaitu berlari-lari kecil antara bukit Shafa dan bukit Marwa;
5) mencukur rambut di kepala (memotongnya sebagian);
6) tertib.

Wajib haji

Wajib haji merupakan rangkaian kegiatan yang harus dilakukan dalam ibadah haji sebagai pelengkap rukun haji. Jika salah satu wajib haji tidak dikerjakan, terdapat kewajiban membayar dam (denda). Adapun wajib haji meliputi hal berikut.

1) Niat Ihram. Niat ihram berlaku untuk haji atau umrah dari Miqat Makani, yang dilakukan setelah berpakaian ihram.
2) Mabit. Mabit berarti bermalam di Muzdalifah pada tanggal 10 Dzulhijjah (dalam perjalanan dari Arafah menuju Mina).
3) Melontar Jumrah Aqabah. Kegiatan ini dilakukan pada tanggal 10 Dzulhijjah.
4) Mabit di Mina, dilakukan pada tanggal 11, 12, dan 13 Dzulhijjah (hari Tasyrik).
5) Melontar JumrahUla, Wustha, dan Aqabah pada hari Tasyrik (tanggal 11, 12 dan 13 Dzulhijjah).
6) Mencukur rambut.
7) Thawaf wada'. Thawaf wada’ artinya melakukan tawaf perpisahan sebelum meninggalkan kota Mekah.

Nah, itulah beberapa hal utama dalam haji yang perlu diketahui. Tentunya, ada hal lain terkait teknis pelaksanaan ibadah haji seperti bagaimana melakukan thawaf, sa’i, bercukur, dan sebagainya. Beberapa hal tersebut bisa kita ketahui bersama dalam artikel lain yang bisa dicari dalam website cheria-travel.com ini. Selamat mengikuti. (Jng/RA)
SelengkapnyaCara Sederhana Memahami Haji Bagi Orang Awam

Mengenal istilah dalam Ibadah Haji dan Umrah

Diposting oleh Fera on Selasa, 10 April 2012

Bingung? Nggak nyambung dengan kata-kata pembimbing dan jamaah seputar ibadah haji dan umrah ? Wah, bisa gawat, tuh. Bisa jadi salah pengertian! Nah, mitra haji dan umrah, supaya kita nggak kuper-kuper amat, berikut beberapa istilah dalam ibadah haji dan umrah yang bisa dipahami mulai dari sekarang.

Badal haji
Badal haji adalah mengganti/menukar. Sementara kaitannya dengan ibadah haji atau umrah, badal adalah menggantikan orang lain (karena uzur atau meninggal dunia) untuk mengerjakan haji atau umrah. Bisa juga menggantikan orang lain untuk melontar jumrah.

Dam
Menurut bahasa, dam berarti darah. Sementara menurut istilah, dam berarti mengalirkan darah (menyembelih ternak berupa kambing, sapi, atau unta dalam rangka memenuhi ketentuan manasik).

Haji
Haji adalah berkunjung ke Baitullah untuk melakukan beberapa amalan thawaf, sa’i, wukuf di Arafah, serta amalan lainnya pada masa tertentu demi memenuhi panggilan Allah swt dan mengharap ridha-Nya.

Haji Ifrad
Haji Ifrad adalah melaksanakan haji saja, tanpa umrah. Cara haji ini tidak wajib membayar dam.

Haji Qiran
Haji Qiran adalah melaksanakan haji dan umrah dalam satu niat dan satu pekerjaan sekaligus. Cara haji ini wajib membayar dam.

Haji Tamattu’
Haji Tamattu’adalah melaksanakan umrah terlebih dahulu, kemudian mengerjakan haji. Cara haji ini wajib membayar dam.

Hari Tarwiyah
Hari Tarwiyah adalah hari pada tanggal 8 Dzulhijjah, yaitu hari pada saat jamaah haji pada masa Rasulullah mulai mengisi perbekalan air di Mina untuk perjalanan ke Arafah. Tarwiyah sendiri berarti perbekalan.

Hari Arafah
Hari Arafah adalah hari pada tanggal 9 Dzulhijjah, yaitu hari di mana semua jamaah harus berada di Padang Arafah untuk melaksanakan wukuf.

Hari Nahar
Hari Nahar adalah hari pada tanggal 10 Dzulhijjah, yaitu hari di mana semua jamaah bertolak dari Mudzalifah menuju Mina dan menyembelih hewan.

Hari Tasyrik
Hari Tasyrik adalah hari pada tanggal 11, 12, 13 Dzulhijjah. Pada hari ini, semua jemaah haji berada di Mina untuk bermalam dan melontar jumrah.

Idhtiba’
Idhtiba’ adalah mengenakan selendang ihram dengan meletakkan kedua ujungnya di atas pundak kiri dan bagian tengahnya di sebelah bawah ketiak kanan.

Ihram
Ihram merupakan niat memulai ibadah haji atau umroh. Perlu diketahui, orang yang memakai kain ihram disebut muhrim (di masyarakat kita, istilah ini sering tertukar dengan mahram, yaitu orang yang haram dinikahi).

Istitha’ah
Istitha’ah berarti mampu , yaitu mampu melaksanakan ibadah haji, baik dari sisi jasmani, rohani, dan ekonomi.

Ka’bah
Ka’bah adalah rumah bersegi empat dan berbentuk kubus, yang menjadi kiblat kaum muslimin ketika melaksanakan shalat.

Lontar Jumrah
Lontar jumrah adalah kegiatan melontar atau melemparkan batu kerikil ke dinding jumrah, yaitu Ula, Wustha, dan Aqabah pada hari Nahar dan hari Tasyrik.

Mabit
Mabit adalah bermalam/beristirahat. Selama rangkaian haji, mabit terbagi menjadi dua, yaitu pada tanggal 9 Dzulhijjah malam di Mudzalifah dan malam menjelang tanggal 11, 12, dan 13 di Mina.

Miqat Makani
Miqat Makani adalah batas tempat untuk mulai melaksanakan ihram haji atau umrah.

Miqat Zamani
Miqat Zamani adalah batas waktu melaksanakan haji. Menurut jumhur ulama, Miqat Zamani mulai tanggal 1 Syawal sampai dengan terbit fajar tanggal 10 Dzulhijah.

Nafar
Menurut bahasa, nafar berarti rombongan. Sementara menurut istilah, nafar adalah keberangkatan jemaah haji meninggalkan Mina pada hari Tasyrik. Nafar dibagi menjadi dua, yaitu nafar awwal dan nafar tsani.

Raml
Raml merupakan aktivitas berlari-lari kecil dan disunahkan bagi laki-laki pada saat sa’i ketika melewati dua pilar hijau (diberi lampu hijau) di Mas’a (tempat sa’i).

Rukun Haji
Rukun haji adalah rangkaian amalan yang harus dilakukan dalam ibadah haji dan tidak dapat diganti dengan yang lain walaupun dengan dam. Jika rukun haji ditinggalkan maka hajinya tidak sah.

Sa’i
Sa’i adalah berjalan dari Bukit Safa ke Bukit Marwah dan sebaliknya sebanyak tujuh kali yang dimulai dari Bukit Safa dan berakhir di Bukit Marwah.

Tahallul
Tahallul adalah keadaan seseorang yang telah dihalalkan atau dibolehkan melakukan perbuatan yang sebelumnya dilarang selama berihram. Tahallul ada dua, yaitu tahallul awwal dan tahallul tsani.

Thawaf
Thawaf adalah aktivitas mengelilingi ka’bah sebanyak tujuh kali, di mana Ka’bah selalu berada di sebelah kirinya. Aktivitas ini dimulai dan diakhiri di sudut (rukun) yang sejajar dengan Hajar Aswad.

Thawaf Ifadah
Thawaf Ifadah adalah thawaf rukun haji yang harus dilaksanakan (tidak boleh ditinggalkan) dalam pelaksanaan ibadah haji.

Thawaf Qudum
Thawaf qudum adalah thawaf yang dilaksanakan sebagai penghormatan pada saat pertama masuk Masjidil Haram. Thawaf Qudum hukumnya sunah. Bagi jemaah haji yang mengambil haji tamattu’, thawaf qudumnya sudah termasuk dalam thawaf umrah.

Thawaf Wada’
Thawaf Wada’ adalah thawaf yang dilaksanakan sebagai penghormatan akhir sebelum meninggalkan Mekkah. Thawaf Wada’ hukumnya wajib dalam pelaksanaan haji.

Umrah
Umrah adalah berkunjung ke Baitullah untuk melakukan thawaf, Sa’i, dan bercukur (tahallul) demi mengharap ridha Allah swt.

Wajib Haji
Wajib haji adalah rangkaian amalan yang harus dikerjakan dalam ibadah haji. Bila tidak dikerjakan karena udzur syar’i maka hajinya tetap sah, tetapi harus membayar dam.

Wukuf
Wukuf adalah keberadaan diri seseorang di Arafah walaupun sejenak dalam waktu antara tergelincirnya matahari pada tanggal 9 Dzulhijjan (Hari Arafah) sampai terbit fajar tanggal 10 Dzulhijjah (Hari Nahar). (RA)

Semoga artikel tentang istilah dalam ibadah haji ini bermanfaat
SelengkapnyaMengenal istilah dalam Ibadah Haji dan Umrah

Konsultasi Haji Bersama Ustadz Sarwat

Diposting oleh Fera on Kamis, 06 Oktober 2011

SelengkapnyaKonsultasi Haji Bersama Ustadz Sarwat

Pergi Haji Hasil Hutang ?

Diposting oleh Fera on Selasa, 04 Oktober 2011

Assalamu'laikum wr. Wb.

Yth bapak Ustadz, referensi yang saya dapatkan bahwa tidak wajib haji jika dilakukan dengan berhutang karna salah satu syarat haji adalah "mampu" dalam pengertianyangluas, walaupun hutang tersebut berupa pinjeman sukarela tanpa bunga dari keluarga/saudara dengan tujuan membantu. Boleh berhutang asal dilunasi sebelum pergi haji.

Kasus kami, saya belum berhaji, dengan pertimbangan finansial dan prioritas, saya punya dana +/- 60 juta utk menghajikan isteri dan ibu saya dan insyaAllah sudah setor/dapat seat . Demi mashlahat, saya ditawarkan Bpk mertua utk ikut menemani isteri & ibu berhaji, dan bersedia meminjamkan uang tanpa bunga dengan alasan secara finansial saya mampu utk membayar sepulang dari haji, karna punya gaji tetap diperusahaan swasta PMA. Saya hitung, insyaAllah betul saya mampu melunasi setelah haji dalam waktu kurang dari 1 tahun. Jika saya terima pinjaman itu, apakah haji saya tepat secara syar'i? Tapi jika tidak saya terima isteri & ibu saya mesti pergi haji tanpa muhrimnya, dan beliau menyatakan lebih nyaman kalau saya ikut serta. Alternatif lain kami pergi haji bertiga , tapi wallahu'lam sebaiknya tidak menunda pekerjaan baikyangbisa dikerjakan sekarang karna kita tidak tahu usia kita. Mohon pendapat ustadz? Jazakallahu khair

Wassalam,
Junaidi
jawaban

Assalamu 'alaikum warahmatullahi wabarakatuh,

Sepanjang yang kami ketahui, pada dasarnya tidak ada satupun ulama yang mengatakan bahwa ibadah haji tidak sah bila atas biaya hutang. Sah atau tidaknya sebuah ibadah haji tidak ditentukan oleh sumber biayanya.

Bahkan lebih ekstrim lagi, ada kalangan yang mengatakan bahwa meski dengan harta curian sekalipun, namun bila secara syarat dan rukunnya terpenuhi, haji itu tetap sah dilaksanakan.

Bahwa mencuri itu dosa besar dan pelakunya harus dipotong tangannya, kita semua sudahsepakat. Namun ibadah haji tetap sah dilakukan.

Yang membuat sebuah ibadah haji tidak sah dan perlu diulang lagi bila rukunnya tidak dikerjakan. Misalnya tidak sampai ke Arafah pada tanggal 9 Dzulhijjah. Dalam kasus seperti itu, selain hajinya tidak sah, pelakunya wajib mengulanginya lagi tahun berikutnya.

Atau seorang muslim yang pernah ibadah haji, kemudian dia murtad keluar dari agama Islam. Maka bila suatu saat dia sadar dan masuk kembali ke dalam agama Islam, menurut sebagain ulama, dia wajib mengulangi kembali ibadah hajinya.

Namun seorang yang pergi haji atas biaya hutang, atau dibiayai oleh pemerintah atau perusahaan tempat bekerja, tidak ada satu pun ulama yang mengatakannya tidak sah.

Kalau pun ada yang berkomentar, paling mereka mengatakan bahwa sebaiknya bila memang belum benar-benar mampu, jangan dulu pergi haji. Atau sebaiknya tidak memaksakan diri untuk sesuatu yang barangkali belum merupakan kewajiban. Tapi tidak ada yang mengatakan bahwa hajinya tidak sah..

===== Haji, Umrah

Sumber: ustsarwat.com
SelengkapnyaPergi Haji Hasil Hutang ?

Calhaj Jangan Tinggalkan Utang

Diposting oleh Fera on Sabtu, 01 Oktober 2011

Padang, MinangkabauNews -- Sebelum berangkat ke Makkah, jamaah calon haji (calhaj) Padang diimbau untuk tidak meninggalkan utang. Hal ini agar calhaj bisa lebih khusuk saat beribadah di Tanah Suci.

"Jangan bawa utang ke Makkah," ujar Wakil Walikota Padang, hari ini. Dia berpesan agar jamaah calhaj sebelum berangkat ke Makkah untuk menyelesaikan segala urusan utang piutang. Calhaj diharapkan tidak meninggalkan utang ke keluarga yang ditinggalkan.

Dia juga berpesan agar calhaj menjaga niat menunaikan rukun Islam kelima itu hanya untuk Allah SWT, bukan atas kepentingan lain seperti jalan-jalan, urusan bisnis atau sekedar untuk mendapatkan gelar haji.

Sementara itu, kementerian Agama Kota Padang Drs. H. Syamsul bahri, MM berpesan pada ratusan calhaj yang di Padang untuk menjaga nama baik bangsa. Mereka juga diharapkan dapat membawa perubahan yang lebih baik sepulang dari Tanah Suci.

Dia menambahkan, saat ini kondisi umat sudah sangat mengkhawatirkan karena sudah kehilangan rasa malu, sifat jujur dan sopan santun. Banyak orang yang sudah tidak malu lagi berbuat maksiat bahkan terkesan bangga dengan mempertontonkannya. "Semakin sedikit umat yang jujur meskipun semakin banyak yang pintar. Begitu juga dengan sopan santun yang sudah mulai luntur. Ketiga hal ini harus jadi perhatian kita semua,� bebernya.

Ia juga menyebutkan, Babinrohis Padang ke depan harus mampu membuat program yang dapat meningkatkan jati diri PNS sebagai pelayan masyarakat yang amanah. Dengan membuat modul ceramah yang terarah dan terukur sesuai dengan tema yang dibutuhkan. Karena menurut Sakira, ceramah yang selama ini dibuat belum terarah dan terprogram.



Untuk tahun ini, Padang akan memberangkatkan 1265 calon haji. Kolter I akan bertolak pada 2 Oktober dan memasuki Asrama haji Padan pada 2 Oktober.




===== Haji, Umrah
SelengkapnyaCalhaj Jangan Tinggalkan Utang