Dampak dari Pembatasan Quota Haji

Diposting oleh Fera on Sabtu, 17 Maret 2012


Apabila quota haji plus sebanyak 17.000 orang. Pada tahun lalu quota haji plus 17.000 orang lalu mendapatkan tambahan pemerintah 6.500 orang sehingga menjadi 23.500 orang,” kata Direktur Pembinaan Haji Kementerian Agama (Kemenag), H. Kartono, kepada para wartawan dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) Disela sela wawancaranya. Tapi kini quota haji khusus tahun 2012-2013 sudah Habis. Setiap Hari jamaah haji khusus mendaftar diri, yang sudah mendaftar untuk tahun 2012 malah akan masuk waiting list pada tahun 2014. Oleh karena itu jika terdapat sebuah biro perjalanan Haji dan Umrah) yang menjanjikan berangkat tahun 2012 terhadap calon jamaah haji, harus hati-hati. Menginggat setiap tahun, ratusan jamaah haji bahkan ribuan tertipu oleh sebuah biro perjalanan haji yang tidak memiliki ijin haji, atau biro abal-abal. Modusnya  bermacam-macam.

Setiap tahunnya pemerintah memberikan quota haji khusus sekitar 17.000. Dan biasanya, setiap tahun pemerintah menambah quota 3000, jadi kesemuanya menjadi 20.000. Tahun 2012-2013 quota 17 sudah terpenuhi, jadi calon jamaah haji yang daftar sekarang akan masuk pada tahun 2014. terdapat informasi terkini, bahwa quota tahun 2014 tinggal 6000. Biasanya, 60.000 porsi, tidak perlu menunggu waktu lama akan segera ter-isi, karena memang animo masyarakat Indonesia terhadap haji khusus sangat tinggi.

Peminat Haji kian tahun semakin meningkat dan menumpuknya antrian haji reguler cukup panjang, antrian haji regular untuk mendaftar tahun ini kabarnya daftar tunggu sampai tahun 2020. Bisa dipastikan, kalau sekarang usianya 50 tahun, maka calon jamaah haji akan berangkat pada usia sekitar 58 tahun. Sudah tentu kondisi fisik akan semakin lemah karena usia semakin tua. Wajar, jika kemudian haji plus semakin diminti oleh sebagian besar penduduk Indonesia.


Menumpuknya antrian hingga banyak juga biro perjalanan haji tidak bisa memberangkatkan jamaah haji tapi tetap menerima jamaah dengan iming iming bisa memberangkatkan pada tahun itu juga menjadikan biro perjalanan haji plus mendapat sorotan negative dari masyarakat. Hingga  ada yang mengatakan:’’ memang namanya jamaah haji plus, yang artinya plus jauh dari masjidil haram, dan plus lagi ada yang tidak berangkat’’. keritikan yang mengelitik ini sering terdengar dari mulut jamaah haji plus yang tidak bisa berangkat karena tertipu, dan juga selama di Makkah dan Madinah tidak mendapatkan pelayanan yang bagus dan maksimal.
Maraknya biro penyelenggara haji dan umrah yang mencapai lebih dari 200 perusahaan sehingga terjadi persaingan ketat dan kadang tak sehat. “Padahal, 95 persen pengeluaran untuk penyelenggara haji plus di luar negeri seperti biaya pesawat, pemondokan, transportasi, dan katering sehingga membutuhkan dana besar untuk melakukan kerja sama dengan perusahaan Arab Saudihingga kita harus selektif untuk memilih sebuah biro perjalanan haji dan umrah, agar nantinya kita tidak merasa dirugikan. Pilihlah biro perjalanan plus terpercaya seperti muslim-tour, merupakan biro perjalan haji yang benar-benar akan memberikan pelayanan secara maksimal terhadap jamaahnya. Tips memilih biro adalah dengan memeriksa izin travel haji dan umrahnya.


Pemerintah menetapkan pada tahun 2011 Biaya daftar haji  (BPIH) plus minimal 6.500 dolar AS (sekitar Rp 62 juta) sehingga pelayanannya harus berbeda dengan haji reguler. “Untuk menekan adanya penyimpangan dari penyelenggara haji plus yang nakal, maka pemerintah sedang menggodok standar pelayanan minimum (SPM) untuk haji plus,” katanya didampingi Ketua Umum HIMPUH, H. Baluki Ahmad.

Meningkatnya jamaah yang pergi haji dikarenakan adalah para jamaah lansia yang membawa pendamping yang mau tidak mau harus menambah Quota haji. Kementerian Agama Ungkapan ini berkaitan dengan dengan pernambahan kuota calon jamaah haji lanjut usia bukan perkara mudah. Pasalnya, penambahan ini akan mengganggu kuota yang lainnya. Menurut Slamet Riyanto jika hal itu tetap akan dilakukan maka tentunya para jamaah lansia ini akan membutuhkan tenaga tambahan atau pendamping, jika hal ini terjadi akibatnya bias menyisihkan calon haji lain dalam daftar keberangkatan jamaah haji 2012 yang lain. "Kami harap  hal ini dicermati betul sehingga tak mencederai rasa keadilan bagi jemaah haji," tukasnya. (fwk / 2012)


Kami akan sangat berterima kasih apabila anda menyebar luaskan artikel Dampak dari Pembatasan Quota Haji ini pada akun jejaring sosial anda, dengan URL : https://salam-umroh-plus-murah-2014.blogspot.com/2012/03/dampak-dari-pembatasan-quota-haji.html

Bookmark and Share

0 komentar... Baca dulu, baru komentar

Posting Komentar