“Hal itu terjadi apabila kuota haji plus sebanyak 17.000 orang. Pada tahun lalu kuota haji plus 17.000 orang lalu mendapatkan tambahan pemerintah 6.500 orang sehingga menjadi 23.500 orang,” kata Direktur Pembinaan Haji Kementerian Agama (Kemenag), H. Kartono, kepada para wartawan dalam Musyawarah Kerja Nasional (Mukernas) Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji (HIMPUH) di Ciater Spa, Selasa (19/1) malam.
Lebih jauh Kartono mengatakan, pemerintah menetapkan pada tahun 2011 ini Biaya daftar haji (BPIH) plus minimal 6.500 dolar AS (sekitar Rp 62 juta) sehingga pelayanannya harus berbeda dengan haji reguler. “Untuk menekan adanya penyimpangan dari penyelenggara haji plus yang nakal, maka pemerintah sedang menggodok standar pelayanan minimum (SPM) untuk haji plus,” katanya didampingi Ketua Umum HIMPUH, H. Baluki Ahmad.
Kartono juga menyoroti banyaknya penyelenggara haji dan umrah yang mencapai lebih dari 200 perusahaan sehingga terjadi persaingan ketat dan kadang tak sehat. “Padahal, 95 persen pengeluaran untuk penyelenggara haji plus di luar negeri seperti biaya pesawat, pemondokan, transportasi, dan katering sehingga membutuhkan dana besar untuk melakukan kerja sama dengan perusahaan Arab Saudi,” katanya.
Link Tentang : Umrah dan Haji & Travel Haji
