Tampilkan postingan dengan label haji khusus. Tampilkan semua postingan
Tampilkan postingan dengan label haji khusus. Tampilkan semua postingan

Pertanyaan Seputar Badal Haji

Diposting oleh Fera on Senin, 30 Januari 2012

 Ibu saya bernadzar ingin menunaikan ibadah haji. Sampai beliau wafat, keinginan itu tidak terpenuhi. Haruskah kami anak-anaknya mewujudkan keinginan ibu?

Seseorang yang saat hidup mampu berhaji namun karena terlanjur meninggal, maka wajib hukumnya bagi ahli warisnya untuk menghajikannya.

Bolehkah kita menghajikan orang yang belum meninggal?

Seseorang yang sedang berpenyakit sehingga secara fisik tidak bisa menunaikan ibadah haji bisa dihajikan.

Bagaimana bila si orangtua itu miskin dan tidak sanggup berhaji? Haruskah ahli warisnya menghajikan.

Ya, dalam kasus ini tetap disyari’atkan bagi keluarganya seperti anak laki-laki atau anak perempuannya untuk menghajikan orang tuanya. 

Adakah syarat bagi orang yang ingin membadalkan orang tuanya?

Syarat pertama, orang yang ingin membadalkan adalah orang yang sudah menunaikan ibadah haji sebelumnya.

Syarat kedua?

Orang yang dibadalkan memang sudah meninggal, atau sudah renta dan tidak sanggup secara fisik menjalankan ibadah haji.

Ada syarat lain?

Ya, orang yang dibadalkan hajinya hanyalah mereka yang mati di dalam keadaan muslim. Bagi mereka yang tidak pernah menunaikan salat seumur hidupnya ia bukanlah muslim. Orang semacam ini tidak sah dibadalkan. Dia sudah kafir.

Bolehkah membadalkan lebih dari satu orang?

Saat ini ada kecenderungan membadalkan lebih dari satu orang bahkan terkadang lima orang sekaligus. Hal ini bukan sesuatu yang benar. Satu orang hanya bisa membadalkan satu orang pada setiap tahunnya.

Apakah dibenarkan badal haji dengan mengutip uang?

Kita semua tahu, ibadah haji adalah ibadah yang amat mulia. Jadi, amat tidak pantas bila badal haji menjadi sebuah profesi, menjadi ajang bisnis, dan bahkan dipakai sebagai sarana menumpuk harta.

Dalam kasus yang akan membadalkan bukanlah orang yang berlebihan hartanya, sedangkah yang akan dibadalkan adalah orang yang mampu secara finansial, bolehkan  memberikan sejumlah uang?

Bila uang itu digunakan untuk biaya perjalanan haji, maka hal itu diperkenankan. Bila uang itu adalah sebagai upah apalagi hasil tawar-menawar antara yang akan menghajikan dengan keluarga yang akan dihajikan maka hal itu dilarang.

[ayb@2012]

===== ONH Plus, Umrah
SelengkapnyaPertanyaan Seputar Badal Haji

Jemaah Haji Terlantar Di Jeddah Hingga 30 Jam

Diposting oleh Fera on Kamis, 25 November 2010

Jemaah Haji Khusus Akan Tuntut Garuda



Himpunan Penyelenggara Umrah dan Haji menuntut pihak Garuda Indonesia agar menanggung sepenuhnya biaya transportasi dan akomodasi para jemaah yang telantar di Jeddah, menyusul molornya jadwal kepulangan mereka ke Tanah Air hingga lebih dari 20 jam. Jika tuntutan itu tidak dipenuhi, tidak tertutup kemungkinan akan dimajukan tuntutan secara hukum.

Sejak Sabtu hingga Selasa (23/11/2010), baru sekitar 2.000 jemaah bisa diangkut pihak Garuda. Rombongan jemaah dari biro penyelenggara haji dan umrah Mega Citra, misalnya, baru diberangkatkan setelah lebih dari 30 jam terkatung-katung di Bandara King Abdul Aziz, Jeddah.

Penundaan penerbangan-penerbangan awal pemulangan jemaah tersebut berakibat pada penundaan jadwal-jadwal berikut, yang membuat antrean jemaah yang akan dipulangkan kian panjang. "Yang kami minta sesungguhnya bukan ganti rugi dalam bentuk uang, tapi penyediaan akomodasi dan transportasi selama masa menunggu, termasuk hotel tempat menginap sementara," kata Baluki Ahmad, Ketua Himpunan Penyelenggara Umrah & Haji (Himpuh), kepada Kompas dan Tempo di Madinah.

Sejauh ini pihak Garuda menjanjikan hanya memberi semacam "ganti rugi" 180 riyal Saudi kepada tiap jemaah. Padahal, menurut Djadjang Sudradjat dari Marwah Tour & Travel, pada saat seperti sekarang tarif hotel melati di Jeddah saja 300 riyal Saudi per malam. Belum lagi untuk makan dan penyediaan transportasi, yang semua harus dihitung ulang akibat penundaan kepulangan.

Pihak Garuda di Jeddah yang dihubungi wartawan via telepon dari Madinah belum bersedia berkomentar. "Kami ini sudah terjadwal secara ketat. Sekarang ini tidak ada hotel yang bisa diperpanjang karena hari berikutnya sudah dipesan orang lain. Menurut perhitungan sementara, dengan 245 orang jemaah yang kami bawa, biaya tambahan yang mesti dikeluarkan sekitar 20.000 dollar AS," kata Djadjang, yang juga adalah Wakil Ketua Himpuh.

Baik Baluki maupun Djadjang juga mengeluhkan buruknya pelayanan Garuda secara keseluruhan. Meski tarif angkutan haji Jakarta-Jeddah dan sebaliknya jauh lebih mahal dibandingkan rute ke Eropa, tetapi pelayanan yang diberikan pihak Garuda dinilai jauh dari memadai.

"Pelayanan Garuda sangat minim, padahal ongkos yang ditarik hingga 1.800 dollar AS per jemaah. Sementara untuk rute ke Eropa—juga ke Jepang dan Australia—pada saat masa puncaknya saja paling mahal 1.200 dollar AS, pelayanan yang diberikan Garuda bukan main," kata Djadjang, yang pernah bekerja di Garuda sebagai GM Garuda di Jeddah pada 1990-1992.
SelengkapnyaJemaah Haji Terlantar Di Jeddah Hingga 30 Jam

Biaya Haji Plus ( Khusus ) Naik Lagi

Diposting oleh Fera on Sabtu, 20 November 2010

Pemerintah melalui Kementerian Agama (Kemenag) menaikkan biaya pendaftaran haji khusus, atau haji plus menjadi 4.000 dolar AS - Pendaftaran bisa dilakukan tiap hari kerja di Bank Penerima Setoran Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BPS BPIH) "Kalau tahun lalu biaya pendaftaran untuk memperoleh porsi haji plus adalah 3.000 dolar AS, tetapi tahun ini dinaikkan menjadi 4.000 dolar AS,"

Seiring dengan waktu tampaknya melaksanakan haji melalui BPIH Khusus atau yang dikenal ONH Plus harus siap siap juga antri seperti yang terjadi di haji egular. Kenapa tidak kalau dulu masyarakat calon jemaah haji yang akan berangkat ke tanah suci melalui ONH Plus mereka agak santai tanpa harus khawatir kehabisan jatah kuota disetiap tahunnya, maka mulai tahun lalu dan berlanjut sampai sekarang ONH Plus sudah mengenal istilah Waiting List atau daftar tunggu. Bahkan saat ini jatah kuota untuk 2 musim haji mendatang tepatnya tahun 2011 sudah hampir habis dan telah mencapai prosentase 60-70 persen.

haji khusus, haji plus, bpih, biaya haji
SelengkapnyaBiaya Haji Plus ( Khusus ) Naik Lagi